Sistem Informasi Desa Kedunggede Banyumas

MUSYAWARAH DESA TENTANG SOSIALISASI & REVITALISASI KELEMBAGAAN POSYANDU DAN PEMBENTUKAN TIM PENDATAAN INDEKS DESA

KEDUNGGEDE - Jumat (25/04/2025), Pemerintah Desa dipimpin oleh BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa tentang Sosialisasi & Revitalisasi Kelembagaan Posyandu serta Pembentukan Tim Pendataan Indeks Desa. Musyawarah Desa dihadiri oleh Tim Fasilitator Kecamatan dan Tenaga Pendamping Profesional Kecamatan Banyumas serta diikuti oleh Lembaga Desa dan Tokoh Masyarakat Desa Kedunggede. Revitalisasi Kelembagaan Posyandu merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu yang terkait dengan perubahan kelembagaan serta tugas dan fungsi dari Posyandu itu sendiri. Perubahan kelembagaan posyandu yang semula tugas dan fungsinya hanya di bidang kesehatan, sekarang menjadi 6 bidang yaitu sosial, pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat dan trantibum linmas. Masing-masing bidang tersebut memiliki tugas dan fungsi tersendiri. Kepengurusan posyandu ditetapkan dengan SK Kepala Desa. Sementara itu, Pembentukan Tim Pendataan Indeks Desa merupakan tindak lanjut dari Surat Sekjen Kemendes PDT RI Nomor : 554/PDP.03.04/III/2025 tanggal 20 Maret 2025 perihal Pentahapan dalam Pelaksanaan Pendataan Indeks Desa Tahun 2025 dan upaya percepatan pelaksnaan pendataan indeks desa tahun 2025.

Tulis Komentar