Sistem Informasi Desa Kedunggede Banyumas
KEDUNGGEDE - Senin (26/05/2025) di Gedung Sabar Menanti Desa Kedunggede, Pemerintah Desa Kedunggede mengadakan acara Penyuluhan Hukum kepada Masyarakat dengan Narasumber dari Polresta Banyumas. Selain dari Polresta Banyumas, penyuluhan hukum yang diikuti oleh perwakilan masyarakat Desa Kedunggede ini juga dihadiri oleh narasumber dari Forkopincam Banyumas. Kasubnit 2 Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Banyumas, IPDA Tri Wibowo, S.H., M.H dalam penyampaian materinya menyampaikan penjelasan mengenai Upaya Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan poin penting yang perlu diperhatikan yaitu dampak kekerasan dalam rumah tangga, contoh-contoh bentuk perbuatan KDRT, faktor penyebab KDRT, Peran POLRI dalam perlindungan korban dan penanggulangan KDRT, hak-hak korban KDRT, kewajiban pemerintah dan masyarakat dalam upaya pencegahan KDRT, ketentuan pidana kasus KDRT, serta penanganan KDRT khususnya apabila korban merupakan perempuan.