Sistem Informasi Desa Kedunggede Banyumas
KEDUNGGEDE - Rabu (26/02/2025) bertempat di Gedung Sabar Menanti Desa Kedunggede dilaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum kepada Masyarakat dengan narasumber dari Kejaksaan Negeri Banyumas. Kegiatan yang dimulai pada pukul 08.30 WIB ini diikuti oleh seluruh aparatur Pemerintah Desa meliputi Perangkat Desa, Ketua RW, Ketua RT serta tokoh masyarakat di Desa Kedunggede dengan harapan agar warga masyarakat Desa Kedunggede lebih taat dan sadar akan hukum sehingga terhindar dari jeratan hukum, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Desa Kedunggede dalam sambutannya. Kasubsi II Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banyumas, Angkat Poenta Pratama, S.H., M.H. dalam materinya menyampaikan mengenai Peran Kejaksaan dalam Mitigasi Penyalahgunaan Dana Desa. Penyuluhan hukum juga disampaikan oleh Forkopincam Banyumas, Kapten Inf Sentot Priyanto selaku Danramil 07 Banyumas menyampaikan mengenai Bela Negara sebagai Hak dan Kewajiban Warga Negara. Camat Banyumas, Oka Yudhistira Pranayudha, S.STP., M.Si menyampaikan materi tambahan mengenai Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa di Tahun 2025. Sementara itu, Kapolsek Banyumas, AKP Sudiyono, S.H menyampaikan materi mengenai Peran POLRI dalam Mengawal Pembangunan Desa untuk Meningkatkan Kapasitas Aparatur dan Lembaga Desa.